DAFTAR ISI………………………………………..…………………1
KATA PENGANTAR…………………………………......................2
BAB I PENDAHULUAN…………………………………................3
1. Latar Belakang…………………………………….……....…...3
2. Maksud dan Tujuan………………………..………..........…...5
3. Ruang Lingkup………………………………..……………......6
BAB II AKTUALISASIPANCASILA………………….…….……….7
1. Globalisasi……………………………………...……………....7
2. Aktualisasi pancasila………………………………………....11
3. Paradigma Baru………………………………………....…....11
4. Paham Kebangsaan………………………………...….........12
BAB III PENUTUP……………………………………….………...15
1. Kesimpulan……………………………………....……….......15
2. Saran…………………………………………......……….......15
DAFTAR PUSTAKA……………………………......…..……....…16
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT, karena berkat rahmat dan karunia-Nya yang memberikan saya akal, budi, dan pikiran yang kemudian berguna untuk kehidupan saya, khususnya dalam pembuatan makalah “Aktualisasi Pancasila dalam era globalisasi untuk mencapai tujuan nasional yang dimanfaatkan dalam UUD 1945”.Sehingga makalah ini dapat selesai tepat pada waktunya.
Tak lupa juga saya ucapkan terima kasih banyak kepada:
1. Kedua orang tua saya
2. Dosen pengasuh mata kuliah Pendidikan Pancasila Bapak Moesadin Malik, Ir.,M.Si
3. Serta teman-teman yang secara tidak langsung telah membantu dalam penyelesaian makalah ini.
Makalah ini dibuat dengan tujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila dan juga diharapkan kelak kemudian dapat berguna dan bermanfaat untuk menambah informasi dan pengetahuan tentang aktuliasasi pengamalan Pancasila dan UUD 1945 dalam era Globalisasi ini.Saya menyadari masih banyak kekurangan dalam makalah ini.Oleh karena itu diharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca demi dapat menyempurnakan makalah ini.
Depok, 16 April 2012
MUHAMAD ARISANDI
MUHAMAD ARISANDI
BAB IPENDAHULUAN
1. Latar belakang
Pengertian aktualisasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI Depdikbud, 1999) adalah perihal mengaktualkan sesuatu berasal dari kata aktual yang berarti betul-betul ada terjadi, atau sesungguhnya.Sedangkan globalisasi sendiri berasal dari kata global yang bermakna universal. Menurut Achmad Suparman, globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah (Wikipedia Bahasa Indonesia). Theodore Levitte merupakan orang yang pertama kali menggunakan istilah Globalisasi pada tahun 1985.
Scholte melihat bahwa ada beberapa definisi yang dimaksudkan orang dengan globalisasi:
1. Latar belakang
Pengertian aktualisasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI Depdikbud, 1999) adalah perihal mengaktualkan sesuatu berasal dari kata aktual yang berarti betul-betul ada terjadi, atau sesungguhnya.Sedangkan globalisasi sendiri berasal dari kata global yang bermakna universal. Menurut Achmad Suparman, globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah (Wikipedia Bahasa Indonesia). Theodore Levitte merupakan orang yang pertama kali menggunakan istilah Globalisasi pada tahun 1985.
Scholte melihat bahwa ada beberapa definisi yang dimaksudkan orang dengan globalisasi:
- Internasionalisasi: Globalisasi diartikan sebagai meningkatnya hubungan internasional. Dalam hal ini masing-masing negara tetap mempertahankan identitasnya masing-masing, namun menjadi semakin tergantung satu sama lain.
- Liberalisasi: Globalisasi juga diartikan dengan semakin diturunkankan batas antar negara, misalnya hambatan tarif ekspor impor, lalu lintas devisa, maupun migrasi.
- Universalisasi: Globalisasi juga digambarkan sebagai semakin tersebarnya hal material maupun imaterial ke seluruh dunia. Pengalaman di satu lokalitas dapat menjadi pengalaman seluruh dunia.
- Westernisasi: Westernisasi adalah salah satu bentuk dari universalisasi dengan semakin menyebarnya pikiran dan budaya dari barat sehingga mengglobal.
- Hubungan transplanetari dan suprateritorialitas: Arti kelima ini berbeda dengan keempat definisi di atas.
Pada empat definisi pertama, masing-masing negara masih mempertahankan status ontologinya.Pada pengertian yang kelima, dunia global memiliki status ontologi sendiri, bukan sekadar gabungan negara-negara.
Pada makalah ini yang akan dibahas adalah mengenai bagaimanakah cara kita mengaktualkan diri dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila serta UUD 1945 dalam era perkembangan zaman yang semakin global tanpa memandang bulu dari berbagai segi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Disini juga akan dibahas bagaimanakah agar nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 tidak luntur dan tergusur oleh era globalisasi
2. Maksud Dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari penulisan makalah ini adalah agar diharapkan kita semua sebagai generasi muda khususnya, dapat selalu mengaktualisasikan diri dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila serta UUD 1945 dalam kehidupan sehari-hari yang semakin hari semakin maju. Dan diharapkan tidak akan luntur nilai-nilai tersebut termakan oleh jaman globalisasi.
3. Ruang Lingkup
Ruang lingkup dalam penulisan makalah ini adalah aktualisasi pengamalan serta penerapan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam era globalisasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara khususnya meliputi:
a) Globalisasi
b) Aktualisasi Pancasila
c) Paradigma Baru
d) Paham Kebangsaan
Serta seperti apakah bagaimanakah agar nilai Pancasila dan UUD 1945 tidak luntur terhadap globalisasi itu sendiri.
BAB IIAKTUALISASI PANCASILA
1. Globalisasi
Menurut asal katanya, kata "globalisasi" diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal. Achmad Suparman menyatakan Globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah Globalisasi belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekedar definisi kerja (working definition), sehingga bergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat.
Di sisi lain, ada yang melihat globalisasi sebagai sebuah proyek yang diusung oleh negara-negara adikuasa, sehingga bisa saja orang memiliki pandangan negatif atau curiga terhadapnya. Dari sudut pandang ini, globalisasi tidak lain adalah kapitalisme dalam bentuk yang paling mutakhir. Negara-negara yang kuat dan kaya praktis akan mengendalikan ekonomi dunia dan negara-negara kecil makin tidak berdaya karena tidak mampu bersaing. Sebab, globalisasi cenderung berpengaruh besar terhadap perekonomian dunia, bahkan berpengaruh terhadap bidang-bidang lain seperti budaya dan agama.Theodore Levitte merupakan orang yang pertama kali menggunakan istilah Globalisasi pada tahun 1985.
Scholte melihat bahwa ada beberapa definisi yang dimaksudkan orang dengan globalisasi:
Pada makalah ini yang akan dibahas adalah mengenai bagaimanakah cara kita mengaktualkan diri dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila serta UUD 1945 dalam era perkembangan zaman yang semakin global tanpa memandang bulu dari berbagai segi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Disini juga akan dibahas bagaimanakah agar nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 tidak luntur dan tergusur oleh era globalisasi
2. Maksud Dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari penulisan makalah ini adalah agar diharapkan kita semua sebagai generasi muda khususnya, dapat selalu mengaktualisasikan diri dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila serta UUD 1945 dalam kehidupan sehari-hari yang semakin hari semakin maju. Dan diharapkan tidak akan luntur nilai-nilai tersebut termakan oleh jaman globalisasi.
3. Ruang Lingkup
Ruang lingkup dalam penulisan makalah ini adalah aktualisasi pengamalan serta penerapan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam era globalisasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara khususnya meliputi:
a) Globalisasi
b) Aktualisasi Pancasila
c) Paradigma Baru
d) Paham Kebangsaan
Serta seperti apakah bagaimanakah agar nilai Pancasila dan UUD 1945 tidak luntur terhadap globalisasi itu sendiri.
BAB IIAKTUALISASI PANCASILA
1. Globalisasi
Menurut asal katanya, kata "globalisasi" diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal. Achmad Suparman menyatakan Globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah Globalisasi belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekedar definisi kerja (working definition), sehingga bergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat.
Di sisi lain, ada yang melihat globalisasi sebagai sebuah proyek yang diusung oleh negara-negara adikuasa, sehingga bisa saja orang memiliki pandangan negatif atau curiga terhadapnya. Dari sudut pandang ini, globalisasi tidak lain adalah kapitalisme dalam bentuk yang paling mutakhir. Negara-negara yang kuat dan kaya praktis akan mengendalikan ekonomi dunia dan negara-negara kecil makin tidak berdaya karena tidak mampu bersaing. Sebab, globalisasi cenderung berpengaruh besar terhadap perekonomian dunia, bahkan berpengaruh terhadap bidang-bidang lain seperti budaya dan agama.Theodore Levitte merupakan orang yang pertama kali menggunakan istilah Globalisasi pada tahun 1985.
Scholte melihat bahwa ada beberapa definisi yang dimaksudkan orang dengan globalisasi:
- Internasionalisasi: Globalisasi diartikan sebagai meningkatnya hubungan internasional. Dalam hal ini masing-masing negara tetap mempertahankan identitasnya masing-masing, namun menjadi semakin tergantung satu sama lain.
- Liberalisasi: Globalisasi juga diartikan dengan semakin diturunkankan batas antar negara, misalnya hambatan tarif ekspor impor, lalu lintas devisa, maupun migrasi.
- Universalisasi: Globalisasi juga digambarkan sebagai semakin tersebarnya hal material maupun imaterial ke seluruh dunia. Pengalaman di satu lokalitas dapat menjadi pengalaman seluruh dunia.
- Westernisasi: Westernisasi adalah salah satu bentuk dari universalisasi dengan semakin menyebarnya pikiran dan budaya dari barat sehingga mengglobal.
- Hubungan transplanetari dan suprateritorialitas: Arti kelima ini berbeda dengan keempat definisi di atas. Pada empat definisi pertama, masing-masing negara masih mempertahankan status ontologinya.Pada pengertian yang kelima, dunia global memiliki status ontologi sendiri, bukan sekadar gabungan negara-negara.
Sejarah globalisasi sendiri berawal dari banyaknya sejarawan yang menyebut globalisasi sebagai fenomena di abad ke-20 ini yang dihubungkan dengan bangkitnya ekonomi internasional. Padahal interaksi dan globalisasi dalam hubungan antar bangsa di dunia telah ada sejak berabad-abad yang lalu. Bila ditelusuri, benih-benih globalisasi telah tumbuh ketika manusia mulai mengenal perdagangan antar negeri sekitar tahun 1000 dan 1500 M. Saat itu, para pedagang dari Tiongkok dan India mulai menelusuri negeri lain baik melalui jalan darat (seperti misalnya jalur sutera) maupun jalan laut untuk berdagang. Fenomena berkembangnya perusahaan McDonald di seluroh pelosok dunia menunjukkan telah terjadinya globalisasi.
Fase selanjutnya ditandai dengan dominasi perdagangan kaum muslim di Asia dan Afrika. Kaum muslim membentuk jaringan perdagangan yang antara lain meliputi Jepang, Tiongkok, Vietnam, Indonesia, Malaka, India, Persia, pantai Afrika Timur, Laut Tengah, Venesia, dan Genoa. Di samping membentuk jaringan dagang, kaum pedagang muslim juga menyebarkan nilai-nilai agamanya, nama-nama, abjad, arsitek, nilai sosial dan budaya Arab ke warga dunia.
Fase selanjutnya ditandai dengan eksplorasi dunia secara besar-besaran oleh bangsa Eropa. Spanyol, Portugis, Inggris, dan Belanda adalah pelopor-pelopor eksplorasi ini. Hal ini didukung pula dengan terjadinya revolusi industri yang meningkatkan keterkaitan antar bangsa dunia.berbagai teknologi mulai ditemukan dan menjadi dasar perkembangan teknologi saat ini, seperti komputer dan internet.
Pada saat itu, berkembang pula kolonialisasi di dunia yang membawa pengaruh besar terhadap difusi kebudayaan di dunia.
Semakin berkembangnya industri dan kebutuhan akan bahan baku serta pasar juga memunculkan berbagai perusahaan multinasional di dunia. Di Indinesia misalnya, sejak politik pintu terbuka, perusahaan-perusahaan Eropa membuka berbagai cabangnya di Indonesia.Freeport dan Exxon dari Amerika Serikat, Unilever dari Belanda, British Petroleum dari Inggris adalah beberapa contohnya.Perusahaan multinasional seperti ini tetap menjadi ikon globalisasi hingga saat ini.
Fase selanjutnya terus berjalan dan mendapat momentumnya ketika perang dingin berakhir dan komunisme di dunia runtuh.Runtuhnya komunisme seakan memberi pembenaran bahwa kapitalisme adalah jalan terbaik dalam mewujudkan kesejahteraan dunia.Implikasinya, negara negara di dunia mulai menyediakan diri sebagai pasar yang bebas.Hal ini didukung pula dengan perkembangan teknologi komunikasi dan transportasi.Alhasil, sekat-sekat antar negara pun mulai kabur.
Fase selanjutnya ditandai dengan dominasi perdagangan kaum muslim di Asia dan Afrika. Kaum muslim membentuk jaringan perdagangan yang antara lain meliputi Jepang, Tiongkok, Vietnam, Indonesia, Malaka, India, Persia, pantai Afrika Timur, Laut Tengah, Venesia, dan Genoa. Di samping membentuk jaringan dagang, kaum pedagang muslim juga menyebarkan nilai-nilai agamanya, nama-nama, abjad, arsitek, nilai sosial dan budaya Arab ke warga dunia.
Fase selanjutnya ditandai dengan eksplorasi dunia secara besar-besaran oleh bangsa Eropa. Spanyol, Portugis, Inggris, dan Belanda adalah pelopor-pelopor eksplorasi ini. Hal ini didukung pula dengan terjadinya revolusi industri yang meningkatkan keterkaitan antar bangsa dunia.berbagai teknologi mulai ditemukan dan menjadi dasar perkembangan teknologi saat ini, seperti komputer dan internet.
Pada saat itu, berkembang pula kolonialisasi di dunia yang membawa pengaruh besar terhadap difusi kebudayaan di dunia.
Semakin berkembangnya industri dan kebutuhan akan bahan baku serta pasar juga memunculkan berbagai perusahaan multinasional di dunia. Di Indinesia misalnya, sejak politik pintu terbuka, perusahaan-perusahaan Eropa membuka berbagai cabangnya di Indonesia.Freeport dan Exxon dari Amerika Serikat, Unilever dari Belanda, British Petroleum dari Inggris adalah beberapa contohnya.Perusahaan multinasional seperti ini tetap menjadi ikon globalisasi hingga saat ini.
Fase selanjutnya terus berjalan dan mendapat momentumnya ketika perang dingin berakhir dan komunisme di dunia runtuh.Runtuhnya komunisme seakan memberi pembenaran bahwa kapitalisme adalah jalan terbaik dalam mewujudkan kesejahteraan dunia.Implikasinya, negara negara di dunia mulai menyediakan diri sebagai pasar yang bebas.Hal ini didukung pula dengan perkembangan teknologi komunikasi dan transportasi.Alhasil, sekat-sekat antar negara pun mulai kabur.
Adapun dampak gelobalisasi dapat dibagi dua macam sebagai berikut:
Dampak positif globalisasi antara lain:
Dampak positif globalisasi antara lain:
- Mudah memperoleh informasi dan ilmu pengetahuan
- Mudah melakukan komunikasi
- Cepat dalam bepergian (mobilitas tinggi)
- Menumbuhkan sikap kosmopolitan dan toleran
- Memacu untuk meningkatkan kualitas diri
- Mudah memenuhi kebutuhan
Dampak negatif globalisasi antara lain:
- Informasi yang tidak tersaring
- Perilaku konsumtif
- Membuat sikap menutup diri, berpikir sempit
- Pemborosan pengeluaran dan meniru perilaku yang buruk
- Mudah terpengaruh oleh hal yang tidak sesuai dengan kebiasaan atau kebudayaan suatu negara
2. Aktualisasi pancasila
Aktualisasi pancasila merupakan nilai-nilai pancasila benar-benar dapat tercermin dalam sikapdan perilaku seluruh warga negara, mulai dari aparatur dan pimpinan nasional sampai kepada rakyat biasa.
Nilai-nilai pancasila yang bersumber pada hakikat pancasila adalah bersifat universal, tetap dan tidak berubah sama sekali. Nilai-nilai tersebut perlu dijabarkan dalam setiap aspek dalam penyelenggaraan negara dan dalam wujud norma-norma, baik norma hukum, kenegaraan, maupun norma-normamoral yang harus dilaksanakan dan diamalkan oleh setiap warga negara Indonesia.
Aktualisasi pancasila dapat dibedakan sebagai berikut:
a) aktualisasi objektif
Aktualisasi objektif yaitu pelaksanaan pancasiladalam bentuk realisasi dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, baik dibidang legislatif, eksekutif, dan yudikatif maupun semua bidang kenegaraan lainnya.
b) aktualisasi subjektif
Aktualisasi subjektif yaitu pelaksanaan dalam sikap pribadi, perorangan,setiap warga negara, setiap individu, setiap penduduk, setiap penguasa, dan setiap orang Indonesia.
3. Paradigma baru
Jika mengikuti pendapat Kuhn, bahwa ilmu pengetahuan itu terikat oleh ruang dan waktu, maka sudah jelas bahwa suatu paradigma hanya cocok dan sesuai untuk permasalahan yang ada pada saat tertentu saja.Sehingga apabila dihadapkan pada permasalahan berbeda dan pada kondisi yang berlainan, maka perpindahan dari satu paradigma ke paradigm yang baru yang lebih sesuai adalah suatukeharusan.Sebagaimana dalam ilmu-ilmu sosial yang berparadigma ganda, usaha-usaha dalam menemukan paradigma yang lebih mampu menjawab permasalahan yang ada sesuai perkembangan zaman terus dilakukan.
Pengertian paradigma menurut kamus filsafat adalah :
Aktualisasi pancasila merupakan nilai-nilai pancasila benar-benar dapat tercermin dalam sikapdan perilaku seluruh warga negara, mulai dari aparatur dan pimpinan nasional sampai kepada rakyat biasa.
Nilai-nilai pancasila yang bersumber pada hakikat pancasila adalah bersifat universal, tetap dan tidak berubah sama sekali. Nilai-nilai tersebut perlu dijabarkan dalam setiap aspek dalam penyelenggaraan negara dan dalam wujud norma-norma, baik norma hukum, kenegaraan, maupun norma-normamoral yang harus dilaksanakan dan diamalkan oleh setiap warga negara Indonesia.
Aktualisasi pancasila dapat dibedakan sebagai berikut:
a) aktualisasi objektif
Aktualisasi objektif yaitu pelaksanaan pancasiladalam bentuk realisasi dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, baik dibidang legislatif, eksekutif, dan yudikatif maupun semua bidang kenegaraan lainnya.
b) aktualisasi subjektif
Aktualisasi subjektif yaitu pelaksanaan dalam sikap pribadi, perorangan,setiap warga negara, setiap individu, setiap penduduk, setiap penguasa, dan setiap orang Indonesia.
3. Paradigma baru
Jika mengikuti pendapat Kuhn, bahwa ilmu pengetahuan itu terikat oleh ruang dan waktu, maka sudah jelas bahwa suatu paradigma hanya cocok dan sesuai untuk permasalahan yang ada pada saat tertentu saja.Sehingga apabila dihadapkan pada permasalahan berbeda dan pada kondisi yang berlainan, maka perpindahan dari satu paradigma ke paradigm yang baru yang lebih sesuai adalah suatukeharusan.Sebagaimana dalam ilmu-ilmu sosial yang berparadigma ganda, usaha-usaha dalam menemukan paradigma yang lebih mampu menjawab permasalahan yang ada sesuai perkembangan zaman terus dilakukan.
Pengertian paradigma menurut kamus filsafat adalah :
- Cara memandang sesuatu.
- Model, pola, ideal dalam ilmu pengetahuan. Dari model-model ini fenomena dipandang dan dijelaskan.
- Totalitas premis-premis teoritis dan metodologis yang menentukan dan atau mendefinisikan sutau study ilmiah kongkrit dan ini melekat di dalam praktek ilmiah pada tahap tertentu.
- Dasar untuk menyeleksi problem-problem dan pola untuk memecahkan problem-problem riset.
Secara singkat pradigma dapat diartikan sebagai ” keseluruhan konstelasi kepercayaan, nilai dan teknik yang dimiliki suatu komunitas ilmiah dalam memandang sesuatu (fenomena)”.
4. Paham kebangsaan
Paham Kebangsaan merupakan pengertian yang mendalam tentang apa dan bagaimana bangsa itu mewujudkan masa depannya. Dalam mewujudkan paham tersebut belum diimbangi adanya legitimasi terhadap sistem pendidikan secara nasional, bahkan masih terbatas muatan lokal, sehingga muatan nasional masih diabaikan. Tidak adanya materi pelajaran Moral Pancasila atau Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB) atau sertifikasi terhadap Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) di setiap strata pendidikan, baik formal, nonformal, maupun di masyarakat luas.
Rasa Kebangsaan. Rasa kebangsaan tercermin pada perasaan rakyat, masyarakat dan bangsa terhadap kondisi bangsa Indonesia yang dalam perjalanan hidupnya menuju cita-cita bangsa yaitu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini masih dirasakan jauh untuk menggapainya, karena lunturnya rasa kebangsaan yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari dengan berbagai peristiwa, baik perasaan mudah tersinggung yang mengakibatkan emosional tinggi yang berujung pada pembunuhan, bahkan pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan 17 Agustus yang setiap tahun dirayakan kurang menggema, karena kurangnya penghayatan dan pengamalan terhadap Pancasila.
Di samping itu, adanya tuntutan sekelompok masyarakat dengan isu putra daerah terutama dalam Pilkada masih terjadi amuk massa dengan kepentingan sektoral, sehingga akan mengakibatkan pelaksanaan pembangunan nasional terhambat.
Semangat Kebangsaan. Belum terpadunya semangat kebangsaan atau nasionalisme yang merupakan perpaduan atau sinergi dari rasa kebangsaan dan paham kebangsaan. Hal ini tercermin pada sekelompok masyarakat mulai luntur dalam memahami adanya pluralisme, karena pada kenyataannya bangsa Indonesia terdiri atas bermacam suku, golongan dan keturunan yang memiliki ciri lahiriah, kepribadian, kebudayaan yang berbeda, serta tidak menghapus kebhinekaan, melainkan melestarikan dan mengembangkan kebhinekaan sebagai dasarnya.
Penghayatan dan pengamalan Pancasila dalam wawasan kebangsaan yang terasakan saat ini, belum mampu menjaga jati diri, karakter, moral dan kemampuan dalam menghadapi berbagai masalah nasional. Padahal dengan pengalaman krisis multidimensional yang berkepanjangan, agenda pemahaman, penghayatan dan pengamalan Pancasila dalam bentuk wawasan kebangsaan bagi bangsa Indonesia harus diarahkan untuk membentuk serta memperkuat basis budaya agar mampu menjadi tumpuan bagi usaha pembangunan di segala aspek kehidupan maupun di segala bidang.
BAB III PENUTUP
1. Kesimpulan
Seiring dengan berkembangnya zaman dari waktu ke waktu, yang kemudian disebut sebagai era Globalisasi, pengaktualisasian Pancasila di era globalisasi untuk mencapai tujuan nasional yang diamantkan UUD 1945 dalam berbagai bidang dikehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia sangat penting. Ini demi kebaikan dan kemajuan bersama.
Globalisasi tidak bisa dihindari, yang bisa kita lakukan adalah menyesuaikannya dengan kehidupan yang bermoral dan beragama di Indonesia. Jika kita hanya bisa menyesuaikan diri dengan era globalisasi tanpa menyaring dengan kebudayaan Pancasila, maka hanya akan sia-sia saja dan justru akan mengalami kemunduran secara drastis.
2. Kritik dan Saran
Menurut saya, masih banyak hal-hal di Indonesia yang perlu diperbaiki demi menyambut era globalisasi. Bidang-bidang dasar seperti globalisasi, aktualisasi pancasila, paradigma baru, serta paham kebangsaan harus banyak mengalami perubahan mengarah kepada yang lebih baik untuk kedepannya.
Globalisasi tidak bisa kita hindari, tetapi kita perlu untuk tetap menanamkan pengamalan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 demi terciptanya Indonesia yang lebih maju namun tetap mempertahankan tentang paham kebangsaan. Saya yakin apabila kita tetap berpegang teguh terhadap kedua pedoman tersebut (pancasila), maka kehidupan negara ini akan menjadi semakin baik dan berkembang pesat dalam
berbagai bidang dikemudian harinya. Amien ya rabbal’alamin
DAFTAR PUSTAKA
• H. Moesadin Malik Ir., M.Si, Jakarta, februari 2012, pendidikan pancasila
• Prof. Dr. Kaelan, M,S. Yogyakarta edisi kesembilan 2010, pendidikan pancasila
• http://irena040506.wordpress.com/2010/11/25/
• http://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila
• http://cahndeso86.blogspot.com/2009/12/blog-post.html
• http://fhy13candra.blogspot.com/2011/04/
4. Paham kebangsaan
Paham Kebangsaan merupakan pengertian yang mendalam tentang apa dan bagaimana bangsa itu mewujudkan masa depannya. Dalam mewujudkan paham tersebut belum diimbangi adanya legitimasi terhadap sistem pendidikan secara nasional, bahkan masih terbatas muatan lokal, sehingga muatan nasional masih diabaikan. Tidak adanya materi pelajaran Moral Pancasila atau Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB) atau sertifikasi terhadap Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) di setiap strata pendidikan, baik formal, nonformal, maupun di masyarakat luas.
Rasa Kebangsaan. Rasa kebangsaan tercermin pada perasaan rakyat, masyarakat dan bangsa terhadap kondisi bangsa Indonesia yang dalam perjalanan hidupnya menuju cita-cita bangsa yaitu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini masih dirasakan jauh untuk menggapainya, karena lunturnya rasa kebangsaan yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari dengan berbagai peristiwa, baik perasaan mudah tersinggung yang mengakibatkan emosional tinggi yang berujung pada pembunuhan, bahkan pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan 17 Agustus yang setiap tahun dirayakan kurang menggema, karena kurangnya penghayatan dan pengamalan terhadap Pancasila.
Di samping itu, adanya tuntutan sekelompok masyarakat dengan isu putra daerah terutama dalam Pilkada masih terjadi amuk massa dengan kepentingan sektoral, sehingga akan mengakibatkan pelaksanaan pembangunan nasional terhambat.
Semangat Kebangsaan. Belum terpadunya semangat kebangsaan atau nasionalisme yang merupakan perpaduan atau sinergi dari rasa kebangsaan dan paham kebangsaan. Hal ini tercermin pada sekelompok masyarakat mulai luntur dalam memahami adanya pluralisme, karena pada kenyataannya bangsa Indonesia terdiri atas bermacam suku, golongan dan keturunan yang memiliki ciri lahiriah, kepribadian, kebudayaan yang berbeda, serta tidak menghapus kebhinekaan, melainkan melestarikan dan mengembangkan kebhinekaan sebagai dasarnya.
Penghayatan dan pengamalan Pancasila dalam wawasan kebangsaan yang terasakan saat ini, belum mampu menjaga jati diri, karakter, moral dan kemampuan dalam menghadapi berbagai masalah nasional. Padahal dengan pengalaman krisis multidimensional yang berkepanjangan, agenda pemahaman, penghayatan dan pengamalan Pancasila dalam bentuk wawasan kebangsaan bagi bangsa Indonesia harus diarahkan untuk membentuk serta memperkuat basis budaya agar mampu menjadi tumpuan bagi usaha pembangunan di segala aspek kehidupan maupun di segala bidang.
BAB III PENUTUP
1. Kesimpulan
Seiring dengan berkembangnya zaman dari waktu ke waktu, yang kemudian disebut sebagai era Globalisasi, pengaktualisasian Pancasila di era globalisasi untuk mencapai tujuan nasional yang diamantkan UUD 1945 dalam berbagai bidang dikehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia sangat penting. Ini demi kebaikan dan kemajuan bersama.
Globalisasi tidak bisa dihindari, yang bisa kita lakukan adalah menyesuaikannya dengan kehidupan yang bermoral dan beragama di Indonesia. Jika kita hanya bisa menyesuaikan diri dengan era globalisasi tanpa menyaring dengan kebudayaan Pancasila, maka hanya akan sia-sia saja dan justru akan mengalami kemunduran secara drastis.
2. Kritik dan Saran
Menurut saya, masih banyak hal-hal di Indonesia yang perlu diperbaiki demi menyambut era globalisasi. Bidang-bidang dasar seperti globalisasi, aktualisasi pancasila, paradigma baru, serta paham kebangsaan harus banyak mengalami perubahan mengarah kepada yang lebih baik untuk kedepannya.
Globalisasi tidak bisa kita hindari, tetapi kita perlu untuk tetap menanamkan pengamalan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 demi terciptanya Indonesia yang lebih maju namun tetap mempertahankan tentang paham kebangsaan. Saya yakin apabila kita tetap berpegang teguh terhadap kedua pedoman tersebut (pancasila), maka kehidupan negara ini akan menjadi semakin baik dan berkembang pesat dalam
berbagai bidang dikemudian harinya. Amien ya rabbal’alamin
DAFTAR PUSTAKA
• H. Moesadin Malik Ir., M.Si, Jakarta, februari 2012, pendidikan pancasila
• Prof. Dr. Kaelan, M,S. Yogyakarta edisi kesembilan 2010, pendidikan pancasila
• http://irena040506.wordpress.com/2010/11/25/
• http://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila
• http://cahndeso86.blogspot.com/2009/12/blog-post.html
• http://fhy13candra.blogspot.com/2011/04/
0 comments:
Posting Komentar